nusakini.com--Sekretaris Daerah Kota Makassar, Ibrahim Saleh, menghadiri Kegiatan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Sebagai Sistem Pengelolaan Pelayan Publik Nasional (SP4N) untuk Pelayanan yang baik di Hotel Sahid Jakarta, Kamis (21/07/2016). 

Dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Makassar didampingi Inspektur Kota Makassar dan Kabag Ortala Setda Kota Makassar. 

Acara ini dibuka oleh Deputi II Bidang Pengadaan dan Kajian Program Prioritas Kantor Staf Kepresidenan RI, Darmawan Prasodjo, Phd yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengaduan masyarakat harus dikelola satu pintu.

Sehingga jika ada pengaduan dapat segera dilaporkan pada semua lembaga guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

LAPOR ! merupakan sebuah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015. Ketentuan ini mengamanatkan agar seluruh Pemerintah Daerah yang telah menyelenggarakan pengelolaan pengaduan pelayana publik antar instansi, lintas instansi dari unit terbawah sampai dengan unit teratas. 

Dalam sambutannya, Darmawan Prasodjo, Phd mengharapkan adanya kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk peningkatan pelayana publik ini dengan bantuan sistem LAPOR !. 

"Penanganan pengaduan yang efektif dan memberikan penyelesaian bagi masyarakat berkonstribusi secara langsung terhadap perbaikan tata kelola pemerintah yang baik dan memperkuat fungsi pelayanan publik", ujarnya. 

Sebelumnya, Dr. Drs. M. Imanuddin, SH, Msi, Asdep Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik, dalam laporannya menyebutkan, Kegiatan Sosialisasi LAPOR ! - SP4N Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) untuk Pelayanan yang baik yang berlangsung 19-21 Juli 2016 ini, diikuti oleh peserta sebanyak 500 orang. Mereka terdiri para pejabat Sekretaris Daerah Kab/kota, Inspektur Provinsi/kab/kota serta Kabag Ortala Setda Kab/Kota. (p/ab)